BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan razia penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan.
Dalam operasi kali ini, petugas Dishub Kota Bandung berhasil menjaring 11 kendaraan.
Kepala Bidang PDKT pada Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menyebut bahwa razia penertiban parkir diselenggarakan di 4 ruas jalan diantaranya Jalan Cicendo, Jalan Wastukencana, Jalan Purnawarman dan di sekitar Rumah Sakit Hasan Sadikin.
Hasilnya, satu kendaraan roda empat berwarna putih yang kedapatan parkir liar di Jalan Cicendo diderek dan dibawa ke tempat penyimpanan Dishub di kawasan Terminal Leuwi panjang.
“Giat hari ini kami kolaborasi dengan TNI polri dalam rangka penertiban parkir parkir liar dan kita ada penderekan satu kendaraan di daerah cicendo dalam hal ini sesuai Perda No 3 tahun 2020 bahwa penegakkan daerah salah satunya penderekan,” ungkap Asep kepada wartawan, Senin, (7/2/2022).
Bahkan ada 6 unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan di sepanjang Jalan Purnawarman (BEC). Apalagi, saat dilakukan penertiban sempat terjadi adu mulut antara petugas dan pemilik kendaraan.
“Roda dua kami angkut ada sekitar 6 kendaraan yang kami angkut barusan di BEC (Jalan Purnawarman),” singgungnya.
Selain kendaraan yang diangkut, kata Asep, ada 10 kendaraan yang dicabut pentil akibat parkir liar. Menurutnya, hal ini dilakukan akibat lokasi pelanggaran tidak memungkinkan untuk dilakukan penderekkan.
“Derek ini salah satu fungsinya untuk melancarkan arus lalu lintas jangan sampai menyebabkan kemacetan yang tidak berarti,” jelasnya.
“Yang menghalangi arus lalu lintas walaupun tidak ada rambu larangan parkir tapi menghalangi arus lalu lintas perlu ditertibkan,” pungkasya.
Untuk diketahui, kendaraan yang berhasil ditertibkan akan dikenakan retribusi denda saat akan dilakukan pengambilan oleh pemilik.
Untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp245.000 sedangkan untuk kendaraan roda 4 dikenakan biaya Rp525.000.
















