3 Pelaku Maling Motor di Batununggal Akhirnya Ditangkap

BANDUNG – Unit Reskrim Polsek Batununggal berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Senin (15/1/2024).

Mereka yang merupakan warga di Kecamatan Antapani itu di antaranya inisial KS (21), RF (28), dan BAF (23). Ketiganya diketahui bekerja sebagai juru parkir di wilayah Bandung.

Ketiga pelaku mencuri sepeda motor RX-King warna hitam di parkiran Hotel Bandung Permai, pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 2.00 WIB.

Lalu korban yang mengalami kerugian Rp13 Juta pun langsung melaporkan ke Polsek Batununggal.

Dilihat dari rekaman CCTV hotel, pelaku datang menggunakan satu motor matic. Dua orang beraksi, dan satu pelaku menunggu di depan.

Kapolsek Batununggal, Iptu Sony Rinaldi mengungkapkan bahwa motor tersebut memang diniatkan dijual oleh para pelaku.

“Motif pelaku adalah mencuri untuk dijuak dengan sistem COD di Nagrek,” ujarnya kepada Infobandungkota.com, Rabu (17/1/2024).

“Diketahui juga ketiga pelaku adalah komplotan juru parkir di sekitar wilayah Bandung,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara.