BANDUNG – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan skema pajak baru bagi kendaraan bermotor, dengan dua jenis pajak tambahan yang akan diberlakukan.
Kedua pajak tersebut adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, opsen merupakan pungutan pajak tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu.
Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, sedangkan opsen BBNKB dikenakan atas pokok BBNKB sesuai ketentuan yang sama.
Opsen ini akan dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan lainnya, yaitu PKB dan BBNKB.
“Untuk mengakomodir Opsen PKB dan Opsen BBNKB, pada SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ) yang ada saat ini dapat ditambahkan baris untuk memuat jumlah opsen pajaknya,” demikian dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah.
Dalam praktiknya, lembar SKKP yang biasanya tertera di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan menambahkan dua kolom baru, yakni untuk Opsen BBNKB dan Opsen PKB.
Selain kolom untuk BBNKB, PKB, SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan TNKB, kini akan ada dua kolom tambahan yang memuat besaran kedua opsen tersebut.
Penyetoran pajak dan opsen ini akan dilakukan secara bersamaan melalui bank yang akan memproses pembayaran dan melakukan split payment ke rekening daerah masing-masing, dengan rincian sebagai berikut:
1. Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
2. Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
3. Penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja.
4. Penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar.
Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari jumlah pajak yang terutang.
Skema Perhitungan Opsen
Sebagai contoh, jika sebuah kendaraan dikenakan PKB tahunan sebesar Rp 1 juta, maka opsen yang dikenakan akan sebesar Rp 660.000, sehingga total pajak yang dibayarkan menjadi Rp 1,6 juta.
Namun, untuk mengakomodasi pemberlakuan tarif opsen ini, tarif pajak kendaraan sebelumnya akan disesuaikan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2% untuk kendaraan pertama, sedangkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tarif dapat mencapai 6%. Sementara itu, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 12%.
Namun, perlu diketahui bahwa skema pajak baru ini tidak berlaku di DKI Jakarta. Skema opsen ini berlaku misalnya di Provinsi Jawa Barat, karena opsen berlaku di daerah-daerah di bawah provinsi dengan Pengalokasian untuk Kabupaten-kabupaten di bawahnya.
“Kan pengalokasian biaya opsen itu untuk daerah-daerah di bawah provinsi. Misalnya Jawa Barat kan ada pengalokasian opsen, itu untuk kabupaten-kabupaten di bawahnya. Sedangkan DKI Jakarta kan tidak ada kabupaten karena kita itu kan daerah khusus ibukota. Sehingga kita tidak ada pungutan opsen, kita pun tidak ada pengalokasian opsen untuk daerah-daerah di bawah DKI Jakarta,” demikian keterangan Pusdatin seperti dilansir dari laman detikOto, Selasa (10/11/2024).
Di Jakarta, meskipun tidak ada opsen, mulai 5 Januari 2025, akan diberlakukan tarif baru untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Tarif PKB progresif di Jakarta akan dikenakan sebagai berikut:
– 2% untuk kendaraan pertama,
– 3% untuk kendaraan kedua,
– 4% untuk kendaraan ketiga,
– 5% untuk kendaraan keempat,
– 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Penetapan pajak ini akan didasarkan pada kepemilikan kendaraan yang tercatat atas nama dan nomor induk kependudukan yang sama.