BANDUNG – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen, termasuk untuk layanan streaming seperti Netflix dan Spotify.
Konfirmasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, yang memastikan layanan hiburan digital tersebut akan terkena dampak kenaikan PPN yang sebelumnya 11 persen.
“Iya kena Netflix,” ujar Suryo Utomo saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
“Iya sama Spotify,” tambahnya ketika kembali ditanya mengenai hal yang sama.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan dari pihak layanan streaming yang beroperasi di Indonesia mengenai perubahan tarif PPN ini.
Kenaikan PPN ini terungkap setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
Namun, Airlangga memastikan bahwa kenaikan PPN tersebut tidak akan berlaku untuk sejumlah barang kebutuhan pokok dan layanan publik.
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” jelas Airlangga seperti dilansir dari laman CNN.
Dia juga menekankan bahwa barang-barang kebutuhan pokok yang vital bagi masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta layanan pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air, akan tetap bebas PPN atau diberikan tarif 0 persen.
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen, seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kami berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” imbuh Airlangga.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tetap akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Meski demikian, ada kemungkinan tarif PPN untuk barang-barang pokok hingga layanan masyarakat tetap tidak berubah, sementara kenaikan PPN hanya diterapkan pada barang mewah. Misbakhun menambahkan,
“PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sementara barang-barang lainnya akan tetap pada tarif yang lama.”
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan tarif PPN yang berlaku untuk barang dan layanan yang berbeda, terutama dalam menyikapi kenaikan tarif yang berlaku mulai tahun depan.