Anggota DPRD Kota Bandung Tegaskan, Perda Tentang Narkotika Agar Segera Diproses

BANDUNG – Setelah tiga tahun disahkan, turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika belum diproses. Sehingga program-program perihal P4GN ini belum berjalan optimal.

Aggota DPRD Kota Bandung Andri Rusmana mengatakan, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat, pada 2021 Kota Bandung menjadi kota dengan jumlah pengguna narkoba terbanyak di Jawa Barat, disusul Bogor, Sukabumi, dan Cianjur. Hal ini pun menjadi perhatian semua pihak.

Berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) dilakukan Pemkot Bandung. Satu di antaranya dengan menguatkan upaya tersebut lewat sebuah peraturan daerah (perda)

DPRD dan Pemkot Bandung, kata Andri, pada tahun 2021 telah membahas sebuah Perda terkait pencegahan dan penanggulan natkoba. Saat pembahasan, Andri menjabat sebagai ketua Pansus.

“Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sudah disahkan hampir tiga tahun yang lalu,” ungkap Andri yang saat itu menjadi Ketua Pansus P4GN ini.

Setelah berjalan tiga tahun, ungkap Andri, peraturan wali kota (Perwal) sebagai turunan Perda belum diproses. Sehingga pogram program perihal P4GN ini belum berjalan optimal. Terlebih leading sektornya bukan perangkat daerah langsung Pemerintah Kota Bandung tetapi Mitra instansi vertikal yaitu BNN Kota Bandung

“Sehingga turunan dari perda tersebut kurang lebih sebanyak 10 perwal belum satu pun diproses untuk bisa menjadi perwal, sehingga program program tidak dapat berjalan dengan pasti,” sambungnya.

Pihaknya, kata Andri, akan kembali mengingatkan Pemkot Bandung untuk mebegtahui sejauh mana proses pembuatan perwal sebagai turunan dari perda P4GN tersebut. “Pada dasarnya program P4GN tidak berjalan secara maksimal,” ujarnya.

Menurutnya, masalah komunikasi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perda ini belum optimal. Pemkot dan BNNK sebagai leading sektor dari pelaksana P4GN ini harus bersinergi dan berkolaborasi.

“Untuk perda P4GN masalah komunikasi terlebih lagi kan untuk leading sektornya bukan perangkat daerah pemerintah kota yaitu lembaga vertikal Badan Narkotika Nasional Kota Bandung (BNNK). Jadi dalam pelaksanaan perdanya tidak maksimal, karena di sisi lain perda punya Pemkot Bandung, dilain pihak pelaksanaannya oleh BNNK yang diluar perangkat daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan, Perda ini sebagai acuan hukum dalam pelaksnaan kegiatan P4GN di Kota Bandung. Sehingga diharapkan dengan upaya-upaya yanh dilakukan kasus narkoba bisa menurun.

“Untuk Perda P4GN merupakan payung hukum pemerintah kota dalam melindungi masyarakat Kota Bandung terhadap bahayanya narkoba dan sejenisnya, baik secara Preventif dan represif,” pungkasnya.