BANDUNG – Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sempat menjadi sorotan publik.
Kasus demi kasus terus bermunculan dari berbagai kampus di Tanah Air ini. Sepanjang 2019, terdapat 174 laporan dari 79 kampus di Indonesia.
Bahkan Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus se-UI (Universitas Indonesia) mencatat, masih ada puluhan kasus kekerasan seksual di kampus UI yang belum terselesaikan. Data tersebut dikumpulkan dari Juni 2020 hingga 2021.
Sementara kasus terbaru adalah laporan kekerasan seksual di Universitas Negeri Riau. Dimana sang korban sempat meminta tolong kepada seorang dosen di kampus tersebut untuk melaporkan kasus ini kepada ketua jurusan. Namun si dosen malah mengintimidasi korban agar tak mengadu kepada siapa pun. Sebab terlapor adalah seorang dekan.
Mengenai masih adanya kekerasan seksual di kampus, Ketua umum Himpunan Pelajar dan Mahasiswa MPH Community, Ferdy Oktavianus, mendukung penuh aturan yang disahkan oleh Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim.
“Alhamdulillah kemarin Permendikbud itu mengatakan mengenai Permendikbud nomor 30 tahun 2021 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, yang dimana menurut saya ini adalah suatu kepedulian pemerintah terhadap korban kekerasan seksual dan menjadi ke-berpihakan dari pemerintah terhadap banyaknya kasus kekerasan seksual,” ujar Kang Ferdy kepada infobandungkota.com, Senin (22/11/2021).
“Sehingga ini bisa diantisipasi mengenai kekerasan seksual dan dicegah. Dikarenakan, di lingkungan perguruan tinggi sendiri yang punya di universitas atau kampus itu memang banyak sekali kekerasan seksual.”
“Nah sehingga tanggapan saya secara pribadi dan organisasi ini, mendukung penuh tindakan yang dilakukan oleh menteri pendidikan Pak Nadiem, sehingga ini bisa menjadi langkah awal suatu gerakan dari pemerintah untuk menangani dan mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi,” bebernya.
Kang Ferdy pun turut prihatin mengenai pihak kampus yang umumnya selalu memilih jalur internal dari pada jalur hukum, yakni menyelesaikannya dengan jalur kekeluargaan tanpa melihat dampak yang dirasakan korban.
“Iya soalnya kan kalo hanya permintaan maaf saja menurut saya tidak cukup. Karena berbicara pelecehan seksual ini, psikologi korban itu. Sehingga nanti ketika korban hanya mendapatkan permintaan maaf saja itu tidak cukup, karena korban harus mendapatkan pemulihan psikologi dan hal lainnya sebagai tanggung jawab pelaku dan jangan hanya permintaan maaf saja,” cerusnya.
Ferdy pun berharap Permendikbud PPKS segera disahkan, agar mencegah maraknya pelecehan seksual di kampus.