Aturan Baru Terkait Mall hingga Restoran di Kota Bandung Selama PPKM Level 4

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 78 Tahun 2021 pada Senin (26/7).

Perwal tersebut memuat sejumlah aturan terbaru selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bandung hingga 2 Agustus 2021.

Berikut infobandungkota.com merinci aturan baru terkait mall hingga restoran selama PPKM Level 4:

  1. Dalam pelaksanaan PPKM Level 4, kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, rumah makan, cafe serta toko modern yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko obat dan/atau alat kesehatan, serta akses pegawai toko yang melayani penjualan secara online dengan ketentuan paling banyak 3 orang karyawan untuk setiap toko. Namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.
  2. Pimpinan/pemilik/pengelola toko modern, pedagang kaki lima dan sejenisnya harus mengutamakan pelaksanaan pekerjaan bagi pegawai/karyawan melalui pengaturan bekerja dengan menggunakan pembagian waktu kerja bergiliran (work in shift).
  3. Kapasitas pengunjung toko modern, toko kelontong dan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari, serta pasar yang menjual nonkebutuhan sehari/hari dibatasi paling banyak 50% dari kapasitas gedung/ruang.
  4. Pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan dan Cafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine in.
  5. Pelaksanaan kegiatan warung makan atau warteg, pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak 3 orang pengunjung dan waktu makan paling lama 20 menit.

Aturan Jam Operasional