Aturan PPKM Level 3: Pengendara Wajib Bawa Surat Keluar Masuk dan Hasil Tes Covid-19

Ilustrasi mudik

BANDUNG – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan aturah baru bagi pengendara saat libur nataru nanti.

Para pengendara yang hendak ke luar kota wajib membawa surat keluar masuk jika ingin berpergian.

Dedi menegaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan TNI untuk melakukan pengamanan dan protokol kesehatan selama libur akhir tahun.

“Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217 ribu, seluruh Indonesia. TNI juga mempersiapkan personilnya, satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan stakeholder terkait lainnya,” kata Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021) kemarin.

Selain itu, pemerintah juga telah mengatur bagi masyarakat yang hendak berpergian saat libur nataru nanti, terutama adalah hasil tes Covid-19.

Dalam aturan itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dan laut hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen.

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali, serta ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

“Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” tulis salah satu diktum Inmendagri.

Adapun untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Berikut ini aturan soal syarat perjalanan saat PPKM wilayah Level 1:

P. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin;

2) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

3) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;

4) menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

a) sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b) sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
c) sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam,