• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Wednesday, 12 August 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Awas! Gelar Hajatan Sampai Tutup Jalan Bisa Kena Denda Rp24 Juta Lho

Novi Rahma by Novi Rahma
10 Jul 2022
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Awas! Gelar Hajatan Sampai Tutup Jalan Bisa Kena Denda Rp24 Juta Lho

Ilustrasi hajatan (foto: about Tangerang)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Sobat Bandung apakah kalian sering melihat ada yang hajatan yang memakai badan jalan umum, hingga mengganggu arus lalu lintas?

Hal ini mungkun sudah menjadi hal yang lazim di Indonesia, dan kerap mengundang pro dan kontra.

Berita Terkait

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

24 July 2026
Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026

Namun perlu diketahui, menggelar hajatan dengan menggunakan badan jalan sebenarnya tak bisa dilakukan secara sembarangan.

Sebab harus ada izinnya terlebih dahulu untuk menggunakan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas.

Budiyanto, selaku Pemerhati Masalah Transportasi, menyebut bahwa sudah ada regulasinya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kemudian ada pula Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

“Ada aturanya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional. Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian,” kata Budiyanto, dilansir dari laman Motorplus-online.com, Minggu (10/7/2022).

“Tingkatannya ini tergantung kondisi jalan dan jumlah keramaian, bila skalanya kecil Polsek bisa, kalau lebih harus ke izin ke Polres,” lanjutnya.

Ia pun mengklaim bahwa proses perizinan baik ke Polsek dan ke Polres bukan berarti akan langsung disetujui.

Pasalnya, petugas akan melihat terlebih dulu kondisinya, kondusif atau tidak untuk dipakai hajatan.

Kemudian dipelajari juga apakah ada akses alternatif lain yang bisa dilalui untuk pengendara motor dan mobil, dan berpotensi terjadi kemacetan atau tidak.

Bahkan pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif juga harus dinyatakan dengan rambu-rambu.

Budiyanto menegaskan, penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang – Undang No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” tegas Budiyanto.

Sumber: Motor Plus

Tags: Hajatan

Rekomendasi untuk Anda

No Content Available
Next Post
Pesawat Jet Komersial Kembali Beroperasi di Bandara Husein Sastranegara, Ini Rutenya

Berlaku Mulai 17 Juli, Inilah Ketentuan Terbaru untuk Perjalanan Domestik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In