Babak Baru Kasus Mario Dandy: Keluarga David Ozora Bakal Gugat Rp24 Miliar

Foto: Instagram

BANDUNG — Wargi Bandung tentu masih ingat dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. Kini kasus tersebut memasuki babak baru. David yang menjadi korban, akan mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy sebesar Rp24 Miliar. Kenapa demikian?

Jadi, David sudah menerima uang restitusi atau ganti rugi dari Mario Dandy Satriyo sebesar Rp 706 juta yang merupakan hasil dari lelang terhadap barang rampasan berupa mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo.

Uang restitusi itu diserahkan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/8/2024) oleh oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtiyas kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

“Acara hari ini yaitu pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama Saudara Mario Dandy, yang di mana barang bukti berupa mobil Rubicon ini sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali,” kata Ika, dikutip dari Detik.com.

“Yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antarbank, dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp 706.872.100,” bebernya.

Ika menjelaskan bahwa sejatinya total uang restitusi yang harus dibayar pihak Mario Dandy yaitu Rp25 miliar. Namun karena baru dibayar Rp706 juta, maka keluarga David pun akan mengajukan gugatan perdata terhadap sisa-sisa restitusi yang belum dibayar Mario Dandy.

Dengan demikian, pihak David Ozora bakal mengajukan gugatan perdata terhadap terpidana kasus penganiayaan terhadap dirinya, Mario Dandy Satriyo, ke PN Jaksel.

“Kita berdiskusi dengan tim hukum, penasihat hukum, Mellisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum ya,” kata Jonathan Latumahina.

Ayah David Tak Percaya Rafael Alun

Tak hanya itu, ayah David Ozora juga mengakui bahwa dirinya tidak percaya apabila ayah Mario Dandy Satriyo yang juga mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sudah tidak memiliki harta apa pun.

“Kita tahu, namanya koruptor itu pasti paling pintar bohong kan. Jadi kayak kemarin ada pengembalian, seperti yang saya sampaikan tadi, ada hal yang kita sudah berjuang, kejaksaan sudah berjuang luar biasa, tapi ya tetep pengadilnya itu dari hakim kan begitu,” cetusnya.

“Harapannya nanti akan terbuka lagi, nomini-nomini dia. Kalau kemarin atas nama istrinya, ada juga atas nama pelaku, ada dugaan bahwa ada satu aset atas nama pelaku, nanti itu akan terbuka semua,” paparnya.