BANDUNG – Mendapat aduan masyarakat terkait adanya penjual obat terlarang golongan G, Babinsa Koramil 1804 / Regol-Lengkong, Kodim 0618/ Kota Bandung bergerak cepat untuk melakukan pengecekan kelokasi.
Koramil 1804 / Regol- Lengkong, berkoordinasi dengan Polsek untuk selanjutnya melakukan pengawasan selama 3 hari yang menjadi tempat transaksi jual beli obat obatan terlarang tersebut,(24/8/2023).
Dandim 0618 / Kota Bandung Kolonel Infanteri Donny I Bainuri S Hub Int M.A.S.S menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 Wib, Babinsa Koramil 1804 / Regol-Lengkong Koptu Asep Saepudin telah mengamankan penjual obat obatan (golongan G) yang berada di Kelurahan Cikawao, Jln.Lengkong Besar samping pertigaan Jln.Lengkong Tengah, Kota Bandung.
Terduga Pelaku AS merupakan warga dari luar daerah yaitu dari Kabupaten Cianjur. Adapun barang bukti yang di amankan berupa 16 lebar Triphexyphehebidin, 25 Tramadol beserta uang tunai sebesar Rp. 3 juta rupiah.Untuk saat ini penjual dan barang bukti di serahkan ke Polsek lengkong.
Danramil 1804/ Regol- Lengkong Mayor Infantri Mujiono menyampaikan bahwa Babinsa Koramil 1804 / Regol -Lengkong mengamankan terduga pelaku pengedar obat obatan terlarang yang meresahkan warga masyarakat bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong.