Bagi Warga Tak Mau Divaksin, Wamenkumham: Penjara 1 Tahun, Denda Rp100 Juta

Ilustrasi vaksin covid-19. (Source: iStock)

BANDUNG – Vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada besok, Rabu 13 Januari 2021. Presiden Joko Widodo alias Jokowi, menjadi orang pertama yang divaksin.

Meski demikian, masih banyak warga yang ragu-ragu disuntik vaksin Covid-19 dengan alasan belum tentu efektif.

Terkait dengan hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof Edward OS Hiariej menegaskan, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menolak vaksinasi Covid-19 terancam penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.

Dilansir dari laman Kompas, Selasa (12/1/2021), hal ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 UU menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

“Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban. Penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,” ungkap Wamenkumham dalam ‘Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi’ yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021), dilansir dari laman Kompas.

Lebih lanjut Edward menjelaskan, dalam UU tersebut ditekankan bahwa setiap warga negara punya kewajiban ketika negara menghadapi wabah, salah satunya wajib divaksin.

“Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” tutur Edward.

Guru Besar Hukum Pidana UGM itu menilai, sanksi ini menjadi cara terakhir setelah penegakan hukum lain tidak berjalan, serta sosialisasi dari tenaga kesehatan dan pemerintah telah dijalankan.

“Sedapat mungkin sanksi itu adalah jalan terakhir. Apa yang harus diutamakan, bersifat persuasif dan lebih diutamakan lagi adalah sosialisasi dari teman-teman tenaga kesehatan,” tegas Edward.