Bandel, Ada Restoran dan Kafe di Kota Bandung Buka Lebihi Batas Ketentuan

Ilustrasi Bandung (Sumber: Limawaktu.id)

BANDUNG – Masih ada pemilik restoran dan kafe di Kota Bandung yang bandel membuka usahanya melebihi ketentuan. Mereka melanggar batas waktu operasional di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejatinya telah merilis eraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020, perubahan atas Perwal Nomor 37 Tahun 2020.

Perwal tersebut berisi tentang Pedoman Pelaksanaan AKB dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mengatur kapasitas dan jam operasional mal, restoran, dan kafe.

Aturan itu berlaku selama penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Bandung, Jawa Barat.

Pada pasal 14 ayat satu sampai empat, tertulis bahwa kapasitas dibatasi hanya 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB untuk mal, restoran, dan kafe.

“Ada juga 26 tempat usaha yang kami monitoring, sebanyak 12 usaha itu melewati batas waktu operasional seperti kafe dan resto,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, dilansir dari laman Tribun, Senin (10/8/2020).

Selain itu, pihak Satpol PP Kota Bandung juga melakukan pengawasan penggunaan masker di pusat keramaian seperti pasar tradisional, pasar modern, pusat perbelanjaan, dan taman.

“Kan ada 35 pasar di Kota Bandung, selama pengawasan ada ratusan lebih yang tidak pakai masker, masih kita imbau masih dalam kategori ringan,” kata Rasdian.

Pemerintah Kota Bandung juga telah memberlakukan sanksi untuk warga yang tidak bermasker.

“Sekarang lebih digalakkan lagi karena denda sudah diberikan. Kami sambil sosialisasi kayak buat poster pakai masker atau denda,” tegasnya.