Bayar Jasa Open BO Pakai Uang Palsu, Pemuda di Bandung Dibekuk Polisi

Polsek Regol, Kota Bandung gelar giat pengungkapan kasus pemakaian uang palsu untuk membayar jasa BO, di Mapolsek Regol, Selasa (16/2/2021). Foto: Instagram/@polrestabesbandung

BANDUNG – Seorang pemuda di Bandung, Rahmat Tulloh (24) belum lama ini telah memesan jasa kencan singkat yang sering dikenal booking order (BO). Namun teganya, RT membayar wanita tersebut dengan uang palsu.

Ulah Rahmat kali ini pun terbongkar. Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polsek Regol, Kota Bandung.

Dilansir dari Instagram Polrestabes Bandung, uang palsu yang dimiliki Rahmat mencapai jutaan.

“Jadi tersangka memakai aplikasi kencan, kemudian menggunakan uang tersebut untuk melakukan hubungan badan dan membayar sebanyak Rp400 ribu,” ujar Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar, saat ungkap kasus di Mapolsek, Selasa (16/2/2021).

Kapolsek Regol itu mengungkapkan, awal pengungkapan berawal, saat adanya laporan terkait adanya uang palsu. Setelah itu, polis lantas melakukan pendalaman.

Berdasarkan keterangan korban, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, Rahmat dibekuk pada awal Februari di rumahnya, di Kabupaten Bandung.

Polisi mengamankan barang bukti berupa Uang kertas sejumlah Rp.4 Juta dengan rincian 68 lembar uang Pecahan Rp50 ribu dan 6 lembar pecahan Rp100 ribu.

Untuk pengembangan kasus, tersangka diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011, tentang uang palsu dan pasal 245 KUHPidana. Ancaman pidana 10 tahun.