Baznas Tetapkan Zakat Fitrah di Bandung Rp30.000 per Orang

BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran nominal zakat fitrah di Kota Bandung. Penetapan itu merupakan hasil rapat Baznas Kota Bandung dengan unsur pemerintah Kota Bandung, Kementrian Agama Kantor Kota Bandung, Bulog Subdivre Bandung, dan MUI Kota Bandung.‎

Wakil Kepala II Baznas Kota Bandung, Irfan Farid Taufik mengatakan bahwa hasil kesepakatan penetapan zakat fitrah bulan Ramadhan 1442 Hijriyah di Kota Bandung sebesar Rp. 30.000 per orang. Menurutnya, zakat fitrah tersebut juga dapat digantikan dengan beras sebesar 2,5 Kg per orang.‎

“Untuk tahun ini, yang sudah disepakati adalah 30 ribu rupiah kalau beras 2,5 Kg dari beras yang biasa dimakan,” kata Irfan di Balai Kota Bandung, Kamis (15/4/2021).‎

Irfan mengungkapkan pihaknya menargetkan memperoleh dari zakat fitrah di Kota Bandung lebih dari 69 Milliar  di tahun 2021. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan jumlah umat muslim di Kota Bandung yang mencapai 2,3 Juta orang.‎

“Potensi untuk tahun ini kalau melihat portal data, kaum muslimin itu ada 2301457 orang, kalau ditetapkan zakat fitrah itu 30 ribu, maka potensinya bisa mencapai 69 Milliar,” ungkapnya.‎‎

Irfan menambahkan, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sepanjang bulan ramadan. Menurutnya, terkait batas waktu pembayaran zakat fitrah tersebut diserahkan kepada panitia pengelola zakat di masing-masing wilayah.‎

“Zakat fitrah sudah bisa dikumpulkan sepanjang bulan ramadan, sejak masuk bulan ramadan, batas waktunya diserahkan kepada panitia zakat masjid masing-masing, hanya saja untuk batas pelaporan di tingkat kelurahan ke kecamatan jam 18.00 lalu harus sudah dilaporkan di tingkat kota pukul 21.00,” tandasnya.‎