Bea Cukai Sita dan Musnahkan 102 Unit iPhone 16 Ilegal

Photo / Antara News

BANDUNG – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya pengiriman 102 unit iPhone 16 yang masuk Indonesia tanpa izin resmi dari pemerintah.

Pengiriman ilegal ini terdeteksi melalui barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari Batam antara 4 hingga 27 November 2024.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang disita tersebut diduga dibawa oleh penumpang melalui jalur pengiriman barang.

“Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam.

Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada,” ujarnya seperti dilansir dari laman Antara, Jumat (29/11/2024).

Menurut Askolani, barang-barang impor ilegal ini telah melanggar ketentuan dalam Permendag Nomor 08 Tahun 2024, yang mengatur kebijakan impor barang tanpa izin resmi dari pemerintah.

“iPhone 16 yang kami tahan lewat Batam ini jelas harus bayar bea masuk sesuai aturan, namun hal itu tidak dilakukan.

Maka kami lakukan tindakan tegas dengan menyita dan memusnahkan barang-barang tersebut, tidak ada yang dilelang,” tegasnya.

Dia menambahkan, langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Bea dan Cukai untuk memperketat pengawasan terhadap impor barang ilegal, guna melindungi industri dan ekonomi domestik.

“Ke depan, kami akan terus memperkuat penindakan terhadap barang impor ilegal ini, sesuai dengan aturan yang ada, untuk menjaga kestabilan ekonomi nasional,” kata Askolani.

Selain itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga menegaskan bahwa iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia karena Apple belum memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyebutkan bahwa iPhone 16 yang masuk Indonesia melalui jalur bagasi penumpang dan membayar pajak hanya diperbolehkan untuk digunakan pribadi, dan tidak boleh dijual.

“iPhone 16 yang masuk lewat Batam ini hanya untuk keperluan pribadi penumpang dan tidak untuk tujuan komersial,” ungkapnya.

Secara hukum, iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

Namun, aturan tersebut mengatur bahwa setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit per orang tanpa kewajiban memenuhi standar teknis, termasuk TKDN 35 persen, asalkan barang tersebut bukan untuk dijual.

Dengan tegas, Bea Cukai dan Kemenperin menegaskan komitmennya untuk terus menindak barang-barang impor ilegal yang dapat merugikan industri dalam negeri dan menciptakan persaingan yang tidak sehat.