BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bakal melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan pembangunan fly over Jln. Jakarta – Jln. Ahmad Yani – Jln. Supratman.
Manajemen dan rekayasa ini dilakukan lantaran akan dilaksanakan pembangunan tahap II di fly over Jln. Jakarta – Jln. Supratman.
Dilansir dari laman resmi Humas Kota Bandung, manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut berlaku mulai tanggal 3 Agustus 2020.
Manajemen dan rekayasa lalu lintas ini berlaku pada pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti arahan dari petugas serta rambu lalu lintas dan petunjuk arah yang sudah terpasang.