Bejat! Seorang Kakek Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung

BANDUNG – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang kakek berusia 72 tahun yang tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus atau tuna grahita.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengungkapan, kasus ini berawal dari keluarga korban yang mendapatkan informasi bahwa anaknya berada di rumah pelaku. Namun ketika didatangi, pelaku mengaku bahwa korban tidak ada di rumahnya.

Padahal, kakek berinisial UU nekat itu menyekap dan mencabuli SSF seorang gadis penyandang disabilitas di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Rabu (24/4/2024) pekan lalu. Akibatnya, korban mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

“Orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di rumah tersangka dan orang tua korban mendatangi ke rumah tersangka menggedor-gedor pintu, menanyakan keberadaan anaknya tetapi dari tersangka tidak mengakui ada anaknya di dalam,” ungkapnya kepada awak media di Mapolrestabes Bandung, Selasa (30/4/2024).

Orang tua korban pun lantas curiga hingga memantau rumah tersangka dari luar. Lalu pada pukul 23.00 WIB, tersangka keluar dari rumah dan diikuti oleh korban dalam keadaan menangis dan syok.

“Korban langsung dibawa pulang oleh orangtuanya dan ditanya apa yang dilakukan oleh tersangka, korban mengaku telah didorong dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka,” katanya.

Atas peristiwa ini, orang tua korban yang tidak terima pun langsunv melaporkan pelaku ke kepolisian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan empat orang saksi dan telah memenuhi unsur.

Pelaku koni dijerat pasal 6 huruf c pasal 15 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

“Kalau dari hasil pemeriksaan BAP, bersetubuhnya satu kali, melakukan pelecehan seksual dengan tangan beberapa kali,” katanya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan pelaku merupakan tetangga korban dan memaksa korban melakukan apa yang diinginkan pelaku.