Beri Penjelasan, Sri Mulyani: Tak Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa dan Token Listrik!

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani (Foto: kemenkeu.go.id)

BANDUNG –Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, menjelaskan maksud pemerintah yang akan memunguti pajak pulsa telepon seluler dan token listrik dan juga voucer belanja. Kebijakan ini sempat menuai kritikan publik.

Sri Mulyani menegaskan, pungutan berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPh), tidak dibebankan kepada konsumen. Dengan demikian, ia memastikan tidak ada kenaikan harga.

“Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer,” tegas Sri Mulyani seperti dikutip melalui akun instagram miliknya, Sabtu (30/1/2021).

Sri Mulyani pun menegaskan bahwa aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 itu, bertujuan menyederhanakan jenis PPN dan PPH dari sebelumnya.

“Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” jelas Sri.

Terkait distributor atau pengecer juga termasuk untuk voucer dan token listrik. Menteri Keuangan itu mengatakan, segala pajak yang dibayar masyarakat akan kembali untuk pembangunan.

“Kalau jengkel sama korupsi mari kita basmi bersama,” tegasnya.