Bjorka Bocorkan Data Luhut Baru Vaksin 2 Kali, Padahal Masyarakat Disuruh Booster

Foto: maritim.go.id

BANDUNG – Hacker Bjorka belakangan ini tengah menghebohkan masyarakat Indonesia lantaran membocorkan data pribadi sejumlah pejabat negara.

Tak hanya Presiden Joko Widodo, Menkominfo Johnny G Plate, dan Ketua DPR RI Puan Maharani, tetapi Bjorka juga bocorkan data diduga milik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan.

Bjorka membocorkan sejumlah data pribadi mulai dari nomor telepon, alamat email, hingga alamat para pejabat publik. Bahkan status vaksinasi Covid-19 para pejabat publik itu pun turut dibocorkan.

Dalam data yang beredar di Media Sosial, Luhut diketahui baru dua kali mengikuti vaksinasi, dan terakhir dilakukan pada tahun 2021.

Padahal pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi tiga kali. Bahkan vaksin booster pun menjadi syarat wajib seperti hendak masuk pusat perbelanjaan hingga ingin melakukan perjalanan jarak jauh.

Luhut pun lantas membantah tudingan tersebut. Ia mengaku sudah melakukan vaksinasi lebih dari 3 kali.

“Saya sudah 4 kali vaksin,” tegas Luhut, dikutip dari Kompas.com Rabu (14/9/2022).

Namun jika data soal vaksinasi Covid-19 tersebut benar, ini artinya pejabat publik seperti Luhut tidak patuh oleh aturan yang dia buatnya sendiri.

Hal itu dikatakan oleh pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili.

“Kalau memang data itu betul, maka para pejabat publik itu tidak patuh pada aturan yang mereka buat sendiri dan lebih-lebih dalam upaya penanggulangan pandemi,” katanya, seperti dilansir dari laman Suara.com, Rabu (14/9/2022).

“Terlihat hukum tidak berlaku sama bagi mereka yang punya kekuasaan,” cetusnya.

Ia pun mengomentari terkait Indonesia menjadi negara yang rawan dengan kebocoran data.

“Pemerintah abai dalam perlindungan data pribadi. Setidaknya terlihat pemerintah sibuk saling lepas tanggung jawab antar instansi, alih-alih melakukan mitigasi langsung,” ujar Charlie.

“Kita butuh lembaga negara independen sebagai otoritas perlindungan data pribadi. Ini perlu didesakan dalam RUU PDP,” katanya.