BLT BPUM Kota Bandung Tahap 2 Dibuka Hingga 25 November 2020, Ini Syaratnya

Ilustrasi uang

BANDUNG – Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Bantuan Presiden Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kota Bandung Tahap 2 dibuka hingga Rabu, 25 November 2020.

Dilansir dari laman resmi Humas Bandung, Jumat (20/11), warga Kota Bandung bisa mendaftar BLT Tahap 2 ini secara online.

Kepala Bidang UMKM Dinas UMKM Kota Bandung, Eri Nurjaman menyebutkan beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar.

Persyaratan tersebut tentu sama dengan BLT Tahap pertama, yaitu Surat Pernyataan yang dapat diunduh di Instagram dan website resmi yang kemudian diketahui oleh RT, RW, dan Kelurahan.

Kemudian, Kelurahan akan meregistrasikannya. Calon pendaftar juga wajib melampirkan KTP pendaftar dan foto kegiatan usaha yang dimiliki.

“Pastinya metoda pendaftaran kita buka secara online. Persyaratannya bisa dilihat di situs resmi,” kata Eri seraya.

Bagi warga Kota Bandung yang ingin mendaftar BLT Tahap 2 bisa mengunjungi alamat situs resmi yaitu https://linktr.ee/BPUMtahap2.

Untuk BLT UMKM Tahap 1 ini, setiap pendaftar tidak perlu mengunggah berkas persyaratan ke dalam sistem online, namun hanya cukup melakukan entri pada nomer register yang telah diberikan oleh kelurahan masing masing.

Berkas fisik yang dibutuhkan sebagai persyaratan dapat disimpan di Kelurahan tempat mendaftar. Selanjutnya kelurahan akan mengirimkannya ke Dinas UMKM Kota Bandung secara berkala.

“Saat ini, status pendaftar BLT Tahap 2 telah ada sekitar 31 ribu pendaftar,” ungkap Eri.

BLT melalui BPUM dengan jumlah sebesar Rp2,4 juta ini ditujukan untuk UMKM yang digolongkan ke dalam Usaha Mikro dengan pendapatan di bawah 300 juta dalam setahun.

Tak hanya itu, UMKM yang tergolongkan ke dalam Usaha Ultra Mikro (Pedagang berkaratker Livelyhood atau yang berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya) juga bisa mendaftarkan diri. Seluruhnya dikategorikan sebagai hibah.

Kendati demikian, Eri menjelaskan, para pendaftar yang telah terdata di dalam database untuk menerima BLT Tahap 1, tidak dapat mendaftar kembali di tahap 2.

Hal ini dikarenakan setiap pendaftar di tahap 1 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dianggap sudah pernah terdaftar. Sehingga sistem pendaftaran online akan secara otomatik membloknya.

“Namun tetap kami berharap sisa pencairan bantuan tahap 1 ini dapat segera diselesaikan, karena masih sebanyak 94.540 pendaftar di Kota Bandung yang belum terealisasi,” tuturnya.

“Kami optimis tahap 1 akan segera teralisasi seutuhnya,” imbuh Eri

Saat ini untuk tahap 1 sementara telah cair sebanyak 56.017 dari dari total keseluruhan 150.557 pendaftar.

“Bagi setiap berkas pendaftaran yang telah masuk dan bermuara di Dinas UMKM Kota Bandung akan dilakukan proses verifikasi dan transfer data yang nanti akan dikirimkan kepada Provinsi Jawa Barat untuk diverifikasi lanjutan. ,” jelas Eri.

“Setelah itu akan dikembalikan kembali kepada Dinas UMKM untuk segera dikirimkan kepada Kementerian UMKM di Jakarta,” paparnya.

Sumber: humas.bandung.go.id