BPOM Bandung Musnahkan Obat dan Produk Kosmetik Berbahaya yang Terjual di Pasaran

BANDUNG – Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandung mengamankan produks sediaan farmasi dan pangan ilegal yang terjual luas di pasaran. Sebab, barang tersebut tidak memiliki izin edar maupun tak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Alhasil, BPOM lantas memusnahkan produk senilai Rp 31,2 miliar tersebut di halaman belakang kantor BPOM RI Bandung, Rabu (2/12/2020).

Produk tersebut didominasi oleh kosmetik dan obat untuk urusan kecantikan. Selain itu, ada pula obat ilegal yang diklaim menjadi penambah vitalitas pria.

“Produk tersebut terdiri dari produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Seperti kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dan obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti sildenafil sitrat, deksametason dan BKO lainnya,” ujar Kepala BPOM Bandung Hardaningsih, Rabu (2/12/2020).

Rinciannya obat yang dimusnahkan senilai Rp 2.953.600, obat tradisional senilai Rp 196.170.500, kosmetik senilai Rp 31.021.171.100 dan produk pangan senilai Rp 35.483.100.

“Untuk melindungi masyarakat dari produk-produk tersebut maka produk tersebut dimusnahkan,” kata Hardaningsih.

Menurutnya, rata-rata sarana produksi produk ilegal tersebut merupakan industri rumahan, salah satunya ialah pabrik ilegal kosmetik dan obat di Cirebon.

“Tahun ini kita fokus pada bahan berbahaya merkuri. Kalau yang ada di tahun ini ada di Cirebon, dan ada di beberapa tempat lainnya,” ucapnya.

Hardian menegaskan bahwa produk yang dimusnahkan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi tubuh karena mengandung zat-zat yang berbahaya seperti logam dan lainnya. Dampak buruknya beragam, terutama memicu penyakit kanker, jantung, dan lain sebagainya.

“Untuk masyarakat membeli online dan offline gunakan Cek Klik. Cek izin edar, produksi dan kadaluarsa. Lihat izin edarnya, apakah produk ini palsu? Caranya cek di BPOM ada aplikasi BPOM Mobile, itu di-download, kemudian dimasukkan kode registernya, dilihat dari datanya di BPOM Mobile atau cek (laman) BPOM. Kalau data tidak keluar itu produknya palsu,” tutur Hardiningsih.