Buntut Kerumunan saat Imlek, Mal Festival Citylink Disegel dan Denda Rp500 Ribu

BANDUNG – Buntut kerumunan pengunjung saat acara Imlek, Mal Festival Citylink, Kota Bandung, disegel pada Jumat (4/2/2022).

Penyegelan dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, aparat kepolisian.

Akibatnya, pusat perbelanjaan tersebut dilarang beroperasi selama tiga hari sejak Jumat hingga Minggu (4-6 Januari 2022).

“Hari ini kita adakan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari, dan denda administrasi maksimal Rp500 ribu,” kata Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi saat didampingi Kepala Disdagin Kota Bandung di Mal Festival Citylink kota Bandung, Jumat (4/2/2022).

Menurutnya, penyegelan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap manajemen mal pada Kamis (3/2/2022) kemarin. Pasalnya, kerumunan massa saat acara Barongsai perayaan Imlek sudah melanggar protokol kesehatan.

“Pelanggaran yang pertama jelas prokes diatur dalam pasal 20 perwal 103 setiap event, konser, seni musik budaya, olah raga, itu sudah ada  kuotanya. Di dalam gedung seperti ini kalau ada event, kalau kapasitas lebih seribu itu maksimal 500 orang, pelanggaran pertama,” bebernya.

Apalagi, pertunjukan Barongsai pun tidak memiliki izin dari gugus tugas Kota Bandung.

“Memang di dalam perwal tidak ditentukan, tapi ini kelayakan dan kepantasan penyidik dalam menentukan berapa hari bisa saja 1, 2, 3 hari atau lebih dari itu karena tidak diatur kalau tempat hiburan diatur 14 hari. Setelah selesai penutupan maka mal harus membayar denda Rp500 ribu dan dapat kembali beroperasi,” jelasnya.

Namun jika masa penutupan telah usai, maka mal dapat beroperasi kembali. Kendati demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait potensi kegiatan tersebut melanggar undang-undang kesehatan atau karantina.

Adapun mengenai pandangan sejumlah orang yang menilai denda Rp500 ribu terlalu rendah, Rasdian mengaku, hanya menjalankan peraturan Wali Kota Bandung terkait PPKM.

“Kita mengacu pada perwal 103 yang terakhir maksimal Rp500 ribu untuk badan usaha. Silahkan saran ke Pemkot (sanksi denda lebih besar),” pungkasnya.