Bupati Bandung Barat Non-aktif Aa Umbara Divonis 5 Tahun

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara (Foto: Media Indonesia)

BANDUNG – Bupati Bandung Barat Nonaktif, Aa Umbara Sutisna dijatuhi vonis kurungan penjara selama 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Majelis Hakim Sucrahmat mengungkapkan bahwa Aa Umbara terbukti melanggar Pasal 12 i UU nomor 31 tahun 1999, dan Pasal 22 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp250 juta,” ucap Majelis Hakim saat membacakan berkas putusan Aa Umbara, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/11/2021).

Selain itu, hakim menjelaskan jika denda itu tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti degan pidana penjara selama 6 bulan.

“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti dengan denda pidana kurungan selama 6 bulan, dan menetapkan masa penangkapan dan kurungan yang dijalani oleh terdakwa ini, dikurangkan seluruhnya dipidana yang dijatuhkan,” jelasnya

Hakim juga menambahkan, terdakawa Aa Umbara Sutisna diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.376.316.000. Dan jika terdakawa tidak membayar uang pengganti tersebut, Sucrahmat mengatakan akan di kurung selama satu bulan setelah di putus oleh pengadilan.

“Menuntut terdakwa Aa Umbara Sutisna membayar uang pengganti sebesar Rp2.376.316.000. dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan, maka akan dipidana selama satu bulan setelah di putus oleh pengadilan tetap. Dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama satu tahun,” imbuhnya.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan Majelis hakim menyebutkan bahwa keduanya tidak terbukti dalam kasus tersebut.

“Terdakawa M Toroh Gunawan dan Andri Wibawa, tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didalam dakwaan dan, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” ucap Majelis Hakim.

Tak hanya itu Hakim juga mengatakan bahwa memintakan kepada agar kedua terdakawa segera dibebaskan dari masa tahanan.

“Memintakan para terdakawa dibebaskan dari tahanan segera dari putusan ini diucapkan, dan para terdakawa juga dalam kemampuan harkat serta martabatnya,” ungkapnya.

“Danmenetapkan barang bukti dari nomor 1 sampai Nomor 118 telah dipertimbangkan dalam perkara terdakawa lainya AA Umbar dan membebaskan biaya perkara pada negara. Demikian diputus sidang hari ini,” tutup Hakim.

Maka dari itu, Hakim menuturkan jika ketiga terdakwa tersebut tidak puas dengan putusannya, maka di persilahkan untuk mengajukan banding selama 7 hari.

“Jika para terdakwa tidak puas dengan putusan ini, maka dipersilahkan untuk mengajukan banding paling lama 7 hari,” pungkasnya.