Catat, ini 19 Jenis Operasi yang Biayanya Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi by pekanbaru.go.id

BANDUNG – Sobat Bandung apakah Anda pengguna layanan BPJS Kesehatan?

Ya, BPJS kesehatan atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini memberikan sejumlah layanan medis yang dapat dimanfaatkan oleh para peserta, salah satunya yaitu layanan operasi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, tidak semua operasi bisa ditanggung BPJS Kesehatan loh, Sobat Bandung! Sebab berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, bahwa terdapat beberapa jenis operasi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun peserta harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendapatkan perlindungan penuh dari BPJS Kesehatan, baik itu operasi maupun perawatan yang dijalankan.

Pertama, pasien diminta untuk berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) yang telah terafiliasi atau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lalu, apabila diperlukan tindakan operas, maka pasien tersebut akan diberi surat rujukan ke rumah sakit (RS).

Setelah dirujuk, dokter di RS akan memeriksa pasien hingga mengatur jadwal operasi (jika pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).

Lantas, apa saja sih operasi yang ditanggung? Berikut Infobandungkota merangkum 19 daftar layanan operasi yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi.