Catat! Ini Aturan Larangan Mudik bagi Transportasi Darat, Udara dan Laut

BANDUNG – Pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Pemerintah juga sebelumnya telah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran.

Hal ini tentu demi mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.

Larangan mudik ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Namun ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.

Berikut aturan perjalanan selama Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021, seperti dilansir dari laman Kompas.com.

Transportasi Darat

Kendaraan pemudik terjebak macet di Tol Cikarang KM 37, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2019). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Larangan Mudik Lebaran 2021 berlaku bagi transportasi darat yang dilarang saat mudik berupa kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.

Kebijakan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.

Namun ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi:

Sementara  pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:

Jika ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Pihak kepolisian pun akan menindak tegas seperti makan penilangan atau tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku, kusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Transportasi Udara

Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.

Untuk larangan penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.

Adapun badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Sementara penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:

Bagi masapai yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberi sanksi tegas sesuai perundangan yang berlaku.

Transportasi Laut

Ilustrasi: Kompas.com

Larangan mudik Lebaran tahun ini juga diterapkan pada moda transportasi laut.

Kendati demikian, pemerintah akan tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air.

Sementara kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:

Bagi operator yang melanggar akan diberi hukuman, yakni tidak diberikan pelayanan di pelabuhan, pencabutan izin SIUPAL, atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Kompas.com

Editor    : Novirahmaya