Catat! Ini Aturan Lengkap PSBB Proposional di Kota Bandung

Kota Bandung

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk tindakan dari Pemkot Bandung setelah kota Bandung masih dalam daerah zona merah covid-19.

Pemkot Bandung memiliki sejumlah aturan yang ditetapkan selama masa PSBB Proposional.

Berikut adalah aturan lengkap PSBB Proporsional di Kota Bandung yang akan berlaku selam 14 hari kedepan:

  1. Bandung Kembali menerapkan PSBB proporsional dikarenakan bandung kembali masuk ke zona merah dengan kasus positif aktif mencapai 881 orang.
  2. Warga bandung dihimbau untuk tidak keluar kota dan warga diluar kota bandung dihimbau untuk tidak berwisata ke kota bandung terlebih dahulu.
  3. Kapasitas pengunjung mall, rumah makan, cafe sebanyak 30% pengunjung dan jam operasional sampai pukul 20.00 wib. Tempat ibadah kapasitas 30%.
  4. Larangan aksi unjuk rasa.
  5. Kegiatan pernikahan dan khitanan di gedung kapasitas 30%.
  6. WFH 70% dan WFO 30%.
  7. Kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka belum di perbolehkan.
  8. Buka tutup jalan akan kembali di terapkan, salah satunya jl dipatiukur.
  9. Jaga kesehatan selalu dengan menerapkan 3M.