BANDUNG – Mulai Senin 25 Oktober 2021, Naik pesawat kini wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dengan tes PCR.
Seperti diketahui, Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat pada, Senin (25/10/2021).
Executiv General Manager Bandara Husein Sastranegara, Iwan Winaya Mahdar mengatakan Bandara Husein Sastranegara mengatakan dalam SE 88 Tahun 2021, anak usia di bawah 12 tahun 2021 telah diizinkan naik pesawat. Hal tersebut kata dia telah diterapkan di Bandara Husein Sastranegara.
“Anak di bawah 12 tahun tidak harus vaksinasi, namun harus didampingi oleh orangtua dengan membawa kartu keluarga,” kata Iwan di Bandara Husein Sastranegara, Senin (25/10/2021).
Kemudian Iwan menerangkan anak usia di bawah 12 tahun harus menyertakan bukti negatif Covid-19 sebelum naik pesawat.
“Contoh kalau dia dari destinasi yang syaratnya harus PCR maka anak usia di bawah 12 tahun harus melakukan PCR,” jelasnya.
Berikut syarat naik pesawat bagi anak usia di bawah 12 tahun:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
2. Anak yang akan melakukan penerbangan dari atau ke bandara udara di Pulau Jawa dan pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Sementara untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagi daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Menerapkan protokol kesehatan.