Cegah Kerumunan, Dishub Kota Bandung Tindak Parkir Liar

BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung beserta jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Bandung melakukan giat oprasi penertiban parkir liar di sepanjang Jl. Kebo Jati, pada Sabtu (17/7/2021).

Penertiban ini dalam rangka menekan mobilitas masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penanggung jawab PPNS Dishub Kota Bandung, Deni Ismail mengatakan, dalam penindakan tersebut guna mencegah adanya parkir liar yang menyebabkan kepadatan kendaraan.

“Jadi untuk penindakan hari ini, kami menindak parkir liar dan juga mencegah terjadinya kerumanan, dan jika ada yang parkir di atas trotoar kami tindak,” ucap Deni saat ditemui infobandungkota.com di Jl. kebon Jati, Kota Bandung, Sabtu (17/7/2021).

Dengan adanya hal tersebut, ia juga mengatakan bahwa menurut undang-undang Kota Bandung No 3 tahun 2020, jika ada yang melanggar parkir liar, maka akan di kenakan biayanya retribusi.

“Jadi menurut undang-undang Kota Bandung No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas daerah Kota Bandung No 16 tahun 2012,dan pasal 52, itu bagi para pelanggar akan dikenakan biaya retribusi, dan biaya parkirnya,” ungkapnya

“Dan untuk biaya retribusi, itu tergantung pelanggarnya, dan kalau misalnya di angkut itu pasti ada denda-dendanya, dan kalau misalnya tidak denda itu bisa dibicarakan dengan kepolisian,” tambahnya

Mengenai hal itu, Deni pun mengatakan bahwa untuk penindakan pelanggar parkir di Jl. Kebon Jati, pihaknya telah mengangkut sebanyak 18 kendaraan roda dua, dan tindakan tilang sebanyak 20 kendaraan

“Untuk pelanggar hari ini yang kami angkut, itu ada 18 kendaraan untuk roda dua dan untuk yang kami tindak tilang, itu kurang lebih ada 20-an,” ujarnya

Sementara itu, menurut Anggota Satlantas Polrestabes Bandung, AIPDA Slamet Rifai mengatakan bahwa ia akan melakukan penilangan, jika pelangar tersebut tidak sanggup untuk membayar denda retribusi.

“Jadi kalau misalnya nanti pelanggar itu tidak sanggup untuk bayar denda retribusi parkir, itu pasti dari Dishub menyerahkan ke kita (Satlantas). Dan nanti paling kita melakukan tindakan penilangannya,” Pungkas Slamet Rifai