Cegah Pelanggaran Prokes, Pemkot Bandung Luncurkan 3 Mobil Tindak Pidana Ringan

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meluncurkan 3 kendaraan untuk penghimbauan dan penindakan kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes), pada masa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 ini.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial berharap, dengan hadirnya 3 tiga kendaraan tersebut  bisa membantu Pemkot untuk menegakan kebijakan pada masa PPKM level 2.

“Dengan hadirnya 3 kendaraan ini dari Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) itu untuk pelaksanaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan penyuluhan (Prokes) kepada masyarakat Kota Bandung,” ucapnya di Pendopo Kota Bandung, Jum’at (12/11/2021).

“Dan dengan adanya 3 mobil ini, saya berharap mudah-mudahan bisa membantu Satpol PP kota Bandung untuk menegakan kedisiplinan kepada masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan bahwa jika mekanisme dari 3 kendaraan tersebut nantinya akan berkeliling di 30 Kecamatan, guna memonitoring langsung kepada masyarakat yang melanggar prokes.

“Jadi kan dari 3 kendaraan ini 2 ada mobil penyuluhan dan 1 untuk Tipiring. Dan nanti ada penyuluhan, kita berkeliling di 30 Kecamatan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes),” ujarnya.

“Dan ini sifatnya (3 kendaraan) statis dan dinamis. Jadi artinya kalau statis itu bisa digelar di satu Kecamatan kita sampaikan penerapan Prokes ataupun perda-perda (Peraturan daerah) yang ada di Kota Bandung. Dan yang dinamis artinya kita akan mobile menyampaikan Woro-woro,” tambahnya.

Selain itu Rasdian menjelaskan, adanya 3 kendaraan ini nantinya akan bisa lebih efektif jika melaksanakan sidang tipiring on the street.

“Jadi lebih efektif, kalau misalnya ada pelangar terus kita tindak dengan menahan KTP, itu kalau ke Pengadilan bisa nunggu satu Minggu (Sidang), tetapi dengan adanya ini (kendaraan Tipiring) kita bisa langsung disidang disitu juga dan diberi sanksi hari itu juga,” jelasnya.

Dalam melakukan tindakan bagi pelanggar tersebut Rasdian menuturkan pihaknya akan dibantu oleh Kordinator Pengawas (Korwas) dari Polrestabes Bandung, Kejaksaan Negri Bandung, dan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Jadi itu yang nantinya akan hadiri, termasuk juga dari penyidik yang nantinya akan memberikan terguran kepada para pelanggar,” pungkasnya.