Cegah Penularan Covid-19, Sebagian Pegawai Pemkot Bandung Terapkan WFH

(Sumber: humas.bandung.go.id)

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Namun, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya mempekerjakan pegawai di kantor sebanyak 50 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 061.2/SE.115-BKPP dan mulai berlaku 8 September 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brillyana menuturkan, kebijakan WFH ini diprioritaskan dengan kriteria kesehatan, faktor usia serta ibu hamil dan menyusui.

“Hal itu melihat perkembangan penularan virus Covid-19 dan menjabarkan Surat Kemenpan tentang Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru tertanggal 4 September,” ucap Yayan, dilansir dari situs resmi Humas Kota Bandung, Selasa (8/9/2020).

“WFH hanya 50 persen karena kita beraada di zona oranye atau zona sedang. Kota Bandung menerapkan WFH dan WFO (Work From Office), maksimal WFO 50 persen dari jumlah pegawai. Sedangkan 50 persen lainnya harus WFH,” jelas Yayan.

“WFH mengutamakan ibu hamil, menyusui dan punya sakit bawaan, lansia di atas 50 tahun. Sedangkan bagi pegawai WFO tetap menjaga kesehatan, memakai masker, physical distancing dan rajin mencuci tangan,” bebernya.

Kebijakan WFH juga berlaku kepada pegawai yang diketahui mendapat hasil positif saat pemeriksaan Swab test.
“Bagi yang positif covid-19 mengisolasi diri sampai dinyatakan sembuh. Bagi pegawai yang sudah swab test harus isolasi mandiri sampai ada hasilnya,” ujar Yayan.

Meski demikian, Yayan menegaskan pelayanan dari setiap OPD tetap harus berjalan.

“Dengan syarat pelayanan tetap terlaksanan tidak ada hambatan sesuai target dan waktu,” tegasnya.

Kepala BKPP Kota Bandung itu meminta kepada yang WFH tetap harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai target.

“Harus tetap on call kemudian menyelesaikan target yang sudah ditentukan, tidak berkeliaran. Kalau ada yang main-main kembali ke PP 53 tentang disiplin pegawai. Pelanggar aturan bisa dihukum ringan, sedang, dan juga pengurangan TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis),” tegas Yayan.

Sementara untuk pegawai non-ASN, Yana mengungkapkan, hal itu diatur oleh masing-masing kepala OPD terkait.

“Tamu yang datang ke pemerintah kota seperti kunjungan kerja harus itu membawa hasil swab. Jumlahnya juga dibatasi, maksimal hanya 5 orang,” tuturnya.