Cukai Rokok Naik 10% Mulai Januari 2024

Ilustrasi: pixabay.com

BANDUNG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemnkeu) RI memastikan cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kenaikan rata-rata 10% per Januari 2024.Kenaikan tarif CHT ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022.

Jokowi saat itu merilis kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut, yakni 2023 dan 2024.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menyebut bahwa pita cukai baru untuk penyesuaian tarif 2024 sudah disiapkan sebanyak 17 juta pita untuk pengadaan pada Januari 2024.

“Mengenai pemesanan pita cukai 2024 saat ini kita sudah siapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari, dan ini sudah sesuai pesanan industri rokok yang sudah sampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah,” ungkap Askolani dalam konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat (15/12/2023) lalu.

“Dan proses sekarang percetakan sudah kita siapkan di Peruri, dan mereka (industri rokok) hanya pesan, mengharapkan percetakan sesuai target di 1 Januari mereka sudah bisa gunakan pita cukai baru,” bebernya.

Dengan demikian, Bea Cukai akan memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu.

Askolani juga menegaskan, pihaknya sudah menindak 641 juta batang rokok ber pita cukai palsu hingga Oktober 2023.

“Studi dari universitas dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3%,” tegasnya.

Sementara kenaikan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15%, serta hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.

Segala ketentuannya pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan tersebut.