Daerah PPKM Level 3 Bisa Mulai PTM Terbatas, Kota Bandung Masih Perlu Mengkaji

PTM Terbatas di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Bandung.

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan pihaknya masih perlu mengkaji terkait kelonggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, terutama soal pembelajaran tatap muka (PTM).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 35 Tahun 2021, tentang PPKM Level 2, 3, dan 4 di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam Imendagri tersebut disebutkan bahwa PPKM dengan kriteria Level 3 pelaksanaan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Menanggapi hal itu, Oded M Danial menyebut bahwa pihaknya masih perlu melihat dari berbagai aspek.

“Kan sudah disampaikan kemarin bahwa untuk menghentikan sebuah regulasi, PTM ini ini harus komprehensif kita harus melihat dari berbagai aspek artinya di kesempatan nanti untuk mengkaji perkembangan yang ada. Karena untuk membuat itu kita harus mengkaji sesama pertama regulasi perkembangan dari pusat seperti apa,” ujar Oded, Selasa (24/8/2021).

Wali Kota Bandung itu memahami bahwa semua pelajar dan orangtuanya pun sudah sangat menantikan belajar tatap muka dimulai.

“Saya yakin semua orang mengharapkan semua PTM,” ujar Oded.

Ia pun mengklaim, sekolah tatap muka bukan hanya buat anak jadi pintar. Namun, ada hal lainnya yang tidak didapat dalam pembelajaran daring.

“Kenapa? Karena kalau anak-anak kita belajar daring terus, kan belajar itu bukan supaya kita jadi pintar,” cetusnya.

“Pembelajaran itu untuk edukasi anak didik kita supaya soleh dan solehah, supaya dengan bertemu guru bisa lebih cepat,” ungkapnya.

Selain itu, anak juga harus cakap dalam berinteraksi sosial. Sehingga Oded pun menilai sejatinya PTM sudah bisa dimulai.

“Dari begini, pintar bisa, tapi interaksi sosial tidak ada. Ideal harus PTM,” tambahnya.

Oded dan jajaran akan segera melakukan evaluasi perwal dan mengimplementasikan aturan baru dari pemerintah pusat.

“Setiap perwal baru, kita harus kaji kebijakan di atasnya,” tandasnya.