Daftar Kendaraan yang Boleh Menggunakan Solar Bersubsidi

BANDUNG – PT Pertamina Patra Niaga memberi rincian terkait daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubdi per 1 Juli 2022.

Pertamina juga mulai memberlakukan ketentuan yang sama untuk penjualan BBM jenis Pertalite. Hanya saja untuk Pertalite, uji coba penggunaan aplikasi tersebut berlaku untuk roda empat dengan CC di atas 2.000.

“Motor belum. Sementara untuk Pertalite yang didata kendaraan roda empat,” ujar Penjabat sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, dilansir dari laman Tempo.

Pertamina sudah membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di situs MyPertamina mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).

Pendaftaraan dilakukan agar pembelian BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, beberapa kriteria konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi.

Berikut adalah daftar kendaraan yang boleh membeli solar subsidi di MyPertamina.

1. Transportasi Darat 

2. Usaha Perikanan 

3. Layanan umum/pemerintah 

4. Transportasi air 

5. Usaha pertanian

6. Usaha mikro/UMKM