Dana JHT Rp350 Triliun Dicurigai Dipakai untuk “Ongkosi” Program Pemerintah

Presiden KSPI, Said Iqbal (Foto: Antara)

BANDUNG – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal turut buka suara terkait pembayaran jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa diklaim saat peserta berusia 56 tahun.

Padahal, JHT jelas merupakan hak dari si pekerja tersebut.

Untuk itu, Said Iqbal curiga dan menduga ada udang di balik batu, bahwa penundaan pembayaran JHT bukan bermaksud sekadar melindungi pekerja dengan menyiapkan dana jaminan hari tua.

Justru menurut Presiden Buruh tersebut, ada masalah lain dari penundaan itu, yakni kekurangan dana yang terkumpul dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

“Penundaan pembayaran hingga 56 tahun adalah semata-mata karena ada ketidakcukupan dana JHT,” ujar Said Iqbal dalam konferensi persnya saat melakukan demonstrasi di depan kantor Kemenaker, Rabu (16/2/2022), seperti dilansir dari SindoNews.

Ia pun langas meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk transparansi dengan menyelidiki kecurigaan para buruh tersebut.

“Kami meminta kepada BPK dan DPR RI membentuk pansus untuk menyelidiki penggunaan dana JHT agar terkuak ke mana dana JHT milik buruh,” pintanya.

“Ke mana dana yang kurang lebih Rp550 triliun, JHT-nya 70% sekitar Rp350 tiliun, jangan-jangan dipakai untuk program pemerintah lain,” cetusnya.

Bahkan penolakan dari Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini juga dilakukan di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Surabaya, Batam, Makasar, Banjarmasin, Aceh, dan kawasan Industri lainnya.

Menurutnya, para demonstran melayangkan dua tuntutan. Pertama, mereka meminta meminta Presiden untuk mencabut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dari jabatannya.

Pasalnya, Ida Fauziyah dinilai sudah tidak berpihak kepada para pekerja dengan dikeluarkannya Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mengatur batasan usia untuk mencairkan dana JHT pada usia 56 tahun.

“Menaker ini sudah cukup sering melukai hati buruh, kebijakannya selalu pro pengusaha dan kebijakan meninggalkan kepentingan buruh,” pungkasnya.

 

Sumber: Sindo News