BANDUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pria berinisial YS yang diduga memeras pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
YS yang mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK itu diringkus pada Kamis (25/7/2024).
“Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengamankan seseorang yang mengaku pegawai KPK yang melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Tessa dalam konferensi pers, seperti dilansir dari Kompas.com.
Awalnya KPK menerima informasi dari salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Bogor bahwa YS mengaku pegawai KPK, hingga kemudian meminta sejumlah uang.
Lalu, KPK pun lantas menerjunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan Inspektorat lembaga antirasuah guna memastikan apakah YP merupakan insan komisi.
“Setelah orang tersebut diketahui menerima uang dari pihak pelapor, tim mengamankan orang dimaksud di rumah makan Mang Kabayan, Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB,” ungkap Tessa.
Setelah menciduk, KPK kemudian membawa YS ke rumahnya di kawasan Villa Bogor Indah, Kota Bogor, kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani klarifikasi.
“Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK,” kata Tessa.
Dari operasi senyap ini, tim KPK menyita uang Rp 300 juta, satu handphone merk iPhone, dan satu unit mobil Porsche warna putih dengan no pol B 1556 XD.
“Selanjutnya yang bersangkutan beserta uang, barang dan kendaraannya akan diserahkan KPK kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bogor,” pungkas Tessa.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Sementara itu melansir dari Detik.com pada Jumat (26/7/2024), saat ini KPK juga telah menyerahkan YS ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
“Iya benar (masih dilakukan penyelidikan),” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Kapolres Bogor mengatakan rencananya akan dilakukan konferensi pers apabila pemeriksaan selesai. Rio mengatakan bahwa YS diserahkan oleh pihak KPK beserta barang buktinya.
“Iya (diserahkan beserta barang-barang buktinya),” jelasnya.