Disbudpar Kota Bandung Batasi Jam Operasional Selama AKB, Ini Poin-poinnya

Ilustrasi Kota Bandung / Humas Bandung

BANDUNG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran terkait batasan operasional selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam surat bernomor TU.01.02/4557/XII-2020-Pariwis itu menyebut setidaknya ada 6 aturan terkait batasan operasional di Kota Bandung.

Berikut adalah aturan jam operasional di Kota Bandung, dalam Surat Edaran yang diterima Info Bandung Kota, Minggu (13/12/2020):

1. Selama Daerah Kota termasuk dalam zona merah, maka setiap orang dan atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan an di seluruh lokasi wisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 (Perwal 37/2020) dan kegiatan di fasilitas publik serta pertemuan publik yang menimbulkan kerumunan (Perwan 73-2020 Pasal 19 A).

2. Lokasi wisata yang terdiri dari Kebun Binatang, Saung Angklung Udjo, Karang Setra dan Trans Studio Bandung membatasi kapasitas pengunjung paling banyak 30% dengan waktu operasional dari jam 10.00-18.00 (Perwal 37-2020 Pasal 19).

3. Selama daerah kota termasuk dalam zona merah, maka Setiap kegiatan aktivitas usaha pup/klub malam/bar, karaoke, bioskop, gym, billiyard, pertunjukan drive-in dan taman bertema harus membatasi kapasitas tamu pengunjung paling banyak 30% dari kapasitas gedung/ruang/ tempat duduk (Perwal 73-2020 Pasal 21).

4. Selama pandemi Covid-19 kegiatan penyelenggaraan acara pernikahan khitanan yang dilaksanakan di gedung, tamu undangan paling banyak 30% dari kapasitas gedung/ruangan/ tempat kegiatan (Perwal 73-2020 Pasal 21).

5. Rumah makan restoran cafe tidak menyediakan makanan dalam bentuk bufet prasmanan perwal 73 2020 pasal 14

6. Jam operasional,

a. Peraturan Walikota nomor 73 tahun 2020 (Pasal 14):

– Rumah makan restoran cafe yang berlokasi mandiri maupun yang berlokasi di hotel: 06.00-20.00
– Rumah makan restoran cafe dalam mall: 10.00-20.00
– Waktu operasional hotel dilakukan secara normal

b. Peraturan Walikota No 46 tahun 2020 Lampiran B:
– Karaoke, Bioskop, Billiard: 12.00-24.00
– Pub/Klub Malam/Diskotik: 18.00-24.00
– Bar/Beer House, Drive in: 16.00-24.00
– Gym/fitness center: 09.00-21.00