- BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat bakal mengubah sejumlah regulasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.
Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi menyebut bahwa akan ada yang berbeda dalam proses PPDB tahun ini.
Perubahan tersebut dilakukan karena selama ini banyak siswa gagal dalam penerimaan PPDB seiring jumlah sekolah negeri yang sangat terbatas.
Lantas, apa saja yang berubah?
Berikut Infobandungkota.com rangkum sejumlah perubahan regulasi PPDB 2021.
1. Syarat Nilai Rapor
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi mengatakan bahwa pihaknya akan mengubah syarat dalam jalur prestasi dengan menggunakan nilai rapor dalam lima semester terakhir yang dikeluarkan sekolah.
Nantinya, syarat jalur prestasi bakal menggunakan nilai rapot dalam lima semester terakhir.
Menurut Dedi, selama pandemik 2020 dinas pendidikan tidak menggelar ujian nasional (UN). Oleh karena itu, pada PPDB tahun ini syarat dalam jalur prestasi akan diubah.
“Nanti menggunakan raport selama 5 bulan,” ujar Dedi, di Bandung, Rabu (10/2/2021).
2. Jalur Perpindahan Orangtua dan Zonasi
Dalam PPDB 2021, jalur perpindahan orangtua akan diubah menjadi jalur perpindahan tugas.
“Setelah jalur afirmasi tersebut selesai, semua baru dilakukan jalur zonasi,” kata Dedi.
3. Disdik Hanya Koordinator
Dedi menegaskan, dalam PPDB tahun ini Disdik Jabar tak lagi memegang tanggung jawab penuh dalam PPDB alias hanya berfungsi sebagai koordinator.
Adapun tanggungjawab akan diserahkan ke kantor cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah.
“Untuk perubahan ini kami akan mencoba roadshow ke beberapa tempat menginfokan perbedaan dalam PPDB 2021,” papar Dedi.
4. Memasukkan Sekolah Swasta
Kebijakan baru yang tengah dikaji yaitu memasukkan sekolah swasta dalam PPDB 2021 ini.
Sebab dijelaskan Dedi, selama ini banyak siswa gagal dalam menerima PPDB lantaran jumlah sekolah negeri yang sangat terbatas.
Pada PPDB tahun lalu, jumlah sekolah negeri tingkat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) berjumlah 833 sekolah. Sedangkan sekolah swasta mencapai 4.146.
“Kemarin dari PPDB hanya terserap 41 persen (peserta PPDB yang lolos). Maka tahun ini kita ingin mencoba agar sekolah swasta bisa masuk PPDB sehingga pilihan sekolah lebih banyak,” ungkap Dedi.