BANDUNG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung meningkatkan intensitas patroli dan monitoring selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik parkir liar yang kerap memicu kemacetan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyampaikan, patroli dilakukan setiap hari di sejumlah titik rawan pelanggaran, terutama di kawasan fasilitas publik dan destinasi wisata yang mengalami lonjakan kunjungan.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian khusus yakni kawasan Jalan Dipati Ukur dan Jalan Teuku Umar. Di lokasi tersebut, Dishub menemukan aktivitas parkir oleh sejumlah travel yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.
“Selama Nataru ini kami pastikan ada patroli dan monitoring setiap hari. Kemarin kami temukan di wilayah Dipati Ukur–Teuku Umar, ada travel yang memanfaatkan ruang parkir tidak sesuai perjanjian. Padahal mereka sudah membuat pernyataan,” ujar Rasdian di Sport Jabar Arcamanik, Rabu, 31 Desember 2025.
Menurut Rasdian, Dishub tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang sudah menandatangani komitmen bersama. Penindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Kalau dilanggar, tentu ada konsekuensinya. Kita terapkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain Dipati Ukur dan Teuku Umar, pengawasan juga diperketat di kawasan Jalan Asia Afrika yang menjadi magnet utama kunjungan warga dan wisatawan selama libur akhir tahun. Dari hasil pemantauan Dishub, pergerakan orang di kawasan tersebut tercatat mencapai puluhan ribu dalam satu hari.
“Di Asia Afrika itu luar biasa. Dari data yang kami miliki, pergerakan orang kemarin saja mencapai puluhan ribu. Karena itu, parkir di tempat yang tidak semestinya langsung kita tertibkan dan diberi pemahaman bahwa tidak boleh parkir di sana,” jelas Rasdian.
Terkait keberadaan juru parkir (jukir) liar, Rasdian menjelaskan bahwa penanganannya dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, khususnya dengan kepolisian.
Dishub sendiri berfokus pada pembinaan jukir resmi, sementara jukir liar masuk dalam ranah penegakan hukum.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian dan Satgas Saber Pungli. Jika ditemukan jukir tidak resmi, kami koordinasikan dengan Polsek setempat karena itu bagian dari Saber Pungli,” ujarnya.
Ia berharap, penertiban ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong para jukir liar untuk mengikuti prosedur resmi agar dapat terdaftar di bawah pengelolaan Dishub Kota Bandung.
“Semua harus melalui asesmen dan mengikuti aturan Pemda Kota Bandung. Penindakan dilakukan sesuai kewenangan, agar ada kelayakan dan kepantasan dalam pemberian sanksi,” pungkas Rasdian.
Dishub Kota Bandung pun mengimbau masyarakat untuk memarkir kendaraan di lokasi resmi serta aktif melaporkan praktik parkir liar maupun pungutan tidak resmi, demi menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman selama libur Nataru.
















