Dishub Kota Bandung Tertibkan Becak yang Melanggar

BANDUNG – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menertibkan becak yang melanggar rabmu lalu lintas. Hal tersebut dilakukan karena adanya laporan terkait kendaraan becak yang sering parkir di rambu larangan becak.

Selain melanggar parkir, becak kerap melawan arah yang tentunya sangat membahayakan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, E.M Ricky Gustiadi mengatakan, Dishub mendapatkan laporan terkait becak yang melawan arus dan terpakir di sekitar rambu larangan becak. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan utama di Kota Bandung

“‎Kita hari ini dalam rangka menerapkan peraturan daerah larangan becak yang melintasi jalan ini atau becak yang melawan arus dan melawan rambu larangan becak,” ucap Ricky di Jalan Otista, Kota Bandung, Jumat (11/12/20)

Pada operasi kali ini pihak dishub menertibkan sejumlah becak yang terparkir atau berada di sekitar rambu larangan parkir dan hanya memberikan tindakan persuasif.

‎”Ada enam, di situ juga banyak, belum dihitung itu juga, lebih dari sepuluh lah, yang melanggar rambu. Mudah-mudahan mereka memberitahukan teman-temannya supaya tidak melanggar peraturan perundang-undangan lalin yang ada,” ujar ricky

Ricky menegaskan, ketertiban dalam berlalu lintas harus dilakukan dengan disiplin. Karena, ketidakdisiplinan akan dapat membahayakan diri sendiri maupuan pengendara yang lain.

“Bahaya untuk dirinya, penumpang becak dan pemakai jalan yang lainnya. Intinya membahayakan dirinya dan orang lain. Itu tidak boleh melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegasnya.

Ricky menuturkan, operasi yang dilakukan juga menyasar kendaraan yang tidak tertib dalam parkir. Menurutnya, ada sejumlah kendaraan yang diberikan sanksi tegas hingga pencabutan pentil.‎

“Parkir liar tadi sekalian aja, sekalian lewat seklian kita tertibkan yang masih membandel yang sudah kita ingatkan berbulan-bulan, tadi kita ada penggembokan, cabut pentil, penempelan stiker dan lain-lain.‎Ada dua belas, melanggar larangan parkir,” ujarnya.‎