DPR Usulkan SIM, STNK, dan TNKB Berlaku Seumur Hidup

BANDUNG – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, kembali mengangkat isu mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang saat ini hanya berlaku lima tahun.

Dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jakarta, Rabu (04/12/2024), Sarifuddin mengusulkan agar SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor diberlakukan seumur hidup.

“Saya minta agar dalam forum ini dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali saja,” kata Sarifuddin di hadapan Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, seperti dikutip dari siaran langsung Youtube TVR Parlemen.

Menurut Sarifuddin, kebijakan SIM yang berlaku seumur hidup akan meringankan beban masyarakat, mengingat saat ini prosedur perpanjangan SIM dan dokumen kendaraan lainnya dirasa memberatkan.

Dia juga menyoroti penerapan sistem yang serupa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang berlaku seumur hidup setelah pertama kali diterbitkan.

“KTP itu berlaku seumur hidup, SIM juga harusnya demikian. Tidak ada alasan untuk membatasi masa berlaku SIM, mengingat ini akan meringankan masyarakat,” ujar Sarifuddin.

Lebih lanjut, Sarifuddin juga menilai masyarakat seringkali mengalami kesulitan dalam proses perpanjangan STNK dan TNKB.

Dengan masa berlaku seumur hidup untuk ketiga dokumen tersebut, ia berharap bisa mengurangi biaya dan proses yang memberatkan.

“STNK, SIM, itu ukurannya tidak besar, tapi biayanya sangat tinggi, dan itu beban bagi masyarakat,” tambahnya.

Sarifuddin pun menyebutkan adanya dugaan kepentingan pihak vendor dan pengusaha yang diuntungkan dari perpanjangan dokumen ini.

“Ini hanya untuk kepentingan vendor, bukan untuk meningkatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tegasnya.

Seperti dilansir dari laman CNN, terkait pelanggaran berkendara, Sarifuddin mengusulkan agar SIM yang pemiliknya melanggar aturan cukup dilubangi sebagai tanda.

“Jika sudah tiga kali dilubangi, maka pemilik SIM tidak perlu mengajukan perpanjangan lagi dalam waktu tertentu. Hal ini akan mempermudah dan meringankan beban masyarakat,” ucapnya.

Usulan mengenai SIM seumur hidup bukanlah pertama kalinya disampaikan.

Sebelumnya, usulan serupa pernah disampaikan oleh Sarifuddin kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan mendapatkan tanggapan untuk melakukan evaluasi lebih lanjut.

Namun, pada Mei 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mengusulkan SIM diberlakukan seumur hidup seperti KTP.

Gugatan tersebut diajukan oleh warga bernama Arifin Purwanto, yang berpendapat bahwa masa berlaku SIM seharusnya diperlakukan sama dengan KTP.

MK menilai bahwa fungsi KTP dan SIM berbeda.

KTP adalah dokumen wajib bagi setiap warga negara Indonesia, sementara SIM bukanlah dokumen yang diwajibkan.

Selain itu, perpanjangan SIM setelah lima tahun juga dianggap penting untuk memastikan kemampuan berkendara pemilik SIM tetap terjaga, mengingat banyak faktor, seperti kondisi fisik dan mental, yang dapat berubah seiring waktu.

Meski demikian, Sarifuddin tetap berharap agar usulan ini mendapat perhatian lebih lanjut dari pihak terkait.

“Saya harap Kakorlantas dapat mengkaji dan mengusulkan kembali perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB untuk berlaku sekali seumur hidup,” tutupnya.