DPRD Jabar Anggarkan Rp3 Miliar untuk Kalender Dewan

Ilustrasi Kalender

BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menganggarkan sebanyak Rp3 miliar untuk pengadaan barang berupa kalender.

Sekretariat DPRD Jabar menyebut kalendet tersebut akan dibagikan ke 15 daerah pemilihan (dapil) di Jabar yang dimanfaatkan mulai Februari hingga akhir Desember 2022.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP), anggaran tersebut tercantum dengan nama Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak memiliki kode 33243409 sampai 33245373.

Adapun masing-masing mata anggarannya yakni sebesar Rp 200 juta. Jika dikalkulasikan dengan total dapil, maka total anggaran pengadaan kalender untuk DPRD Jabar mencapai Rp 3 miliar.

Bahkan Kasubag Humas DPRD Jabar, M. Hafidz pum membenarkan adanya pengadaan kalender yang menelan anggaran hingga Rp3 Miliar.

Menurut Hafidz anggaran itu merujuk pada Pergub No 189 Tahun 2021 pada pasal 27 ayat 1 dan pasal 28.

“Sesuai dengan pasal tersebut, sekretariat DPRD menyediakan anggaran belanja penunjang diantaranya pembuatan berbagai publikasi dan informasi profil dan kegiatan dprd yang meliputi buletin, buku profil, media pemberitaan baik online maupun cetak serta kalender,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, (14/4/2022).

Ia mengklaim bahwa pengadaan cetak kalender yang dibagikan di 15 dapil itu merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat, serta membangun citra positif Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar.

“Belanja tersebut bersifat penyediaan dan diberikan serta dilaksanakan oleh masing masing anggota DPRD. Setiap anggota DPRD mendapat alokasi kalender sebanyak 10.000 kalender dengan harga Rp2.500 per buah, termasuk pajak dan keuntungan pihak ketiga,” ujarnya.

Anggaran pengadaan kalender 2022 juga diberikan kepada 120 anggota DPRD, dengan rincian 10.000 eksemplar per anggota. Sehingga jika dikalikan dengan harga satuannya itu mencapai Rp3 Miliar.

“Pembiayaan tersebut baru bisa dibayarkan setelah menunjukan bukti cetak dan pernyataan pendistribusian kepada masyarakat sesuai daerah pilihannya,” bebernya.

“Sehingga pelaksanaannya pengadaan dilakukan melalui pengadaan langsung penyedia jasa cetak kalender yang ditunjuk langsung oleh setiap anggota DPRD,” jelasnya.