BANDUNG – Wakil ketua DPRD Bandung, Edwin Sanjaya, mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang segera menindak pelaku yang telah meresahkan umat Islam
Diwartakan sebelumnya, Polrestabes Bandung berhasil menangkap pria paruh baya karena dugaan telah membuat cuitan bernada penistaan agama.
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Jatayu, Sabtu 9 Agustus 2020.
Penistaan tersebut diketahui melalui akun Twitter si pelaku, yakni Apollinaris Darmawan.
Edwin Sanja meminta agar masyarakat lainnya bisa saling menghormati satu sama lain, terutama soal agama. Meski berbeda-beda, tetapi tetap satu jua.
Pasalnya, dalam amanat Pancasila dan Undang-undang 1945, tidak ada alasan apapun yang membenarkan terjadinya penistaan terhadap kelompok atau suatu agama di Indonesia.
“Saya mengimbau kepada seluruh umat muslim agar tidak terprovokasi secara berlebihan menanggapi beredarnya tangkapan layar cuitan dari pelaku diduga penista agama serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang,” kata Edwin, dikutip dari laman Tribun, Senin (10/8/2020).
“Dalam amanat Pancasila dan UUD 1945 dijelaskan bahwa seharusnya setiap warga negara hidup rukun dan saling menghormati antar umat beragama.”
“Oleh karenanya saya berharap proses hukum tetap berjalan, agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Wakil pimpinan DPRD Kota Bandung itu juga berharap kasus penistaan agama tidak kembali terulang di Tanah Air.
“Semoga setelah penangkapan terhadap pelaku, kasus-kasus penistaan agama seperti ini tidak kembali terulang di kemudian hari, yang sangat jelas berpotensi bukan hanya mengancam kerukunan tapi juga persatuan anak bangsa,” kata Edwin.