Dprd Kota Bandung Bahas Perda Perlindungan Perempuan dan Ingin Pelayanan di RS Bandung Kiwari bagi Korban Kekerasan

BANDUNG – Pembahasan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan oleh Pansus 5 DPRD Kota Bandung saat ini sudah masuk pada subtansi. Salah satunya membahas soal pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Bandung Kiwari bagi perempuan korban kekerasan.

“Pembahasan Raperda saat ini sudah sampai pasal 18, yang umum-umumnya saja. Cuma memang yang menariknya adalah ketika kita mencoba untuk study tiru dan konsultasi ke kementrian,” ujar Wakil Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung tetang Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan H. Rizal Khairul. S.Ip., M.Si.

Dari konsultasi tersebut, ungkap Rizal, pihaknya mengetahui banyak hal yang berkaitan dengan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan. Meski terlihat sepele, tetapi memang banyak hal yang perlu diintergrasikan terutama di antara organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.

“Permasalahan perempuan ini bukan hal yang mudah. Tinggal sekarang bagaimana wali kota baru bisa nyambung dan bisa merealisasikannya, karena aturan ini bisa baik kalau antar OPD terintegrasi. Kenapa harus terintegrasi? Karena ini saling berkaitan,” ujarnya.

Tidak hanya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunganln anak, kata Rizal, dinas lainnya pun sepertu Dinas UMKM, Dinkes, Dinsos, Disdukcapil, Dinsos, Dispudpar, Disdik harus juga memiliki perhatian pada masalah perempuan. Semua pihak, harus memiliki perhatian terhadap masalah ini agar perempuan terlindungi.

“Kebetulan saya merupakan salah satu anggota Pansus laki-laki, di mana saya harus peduli pada perempuan. Kita harus memiliki eksistensi terhadap perempuan, karena kan ibu kita perempuaj, istri kita juga perempuan, saya juga punya anak perempuan jadi harus punya konsentrasi pada masalah perempuan,” ungkapnya.

Diharapkan, saat Perda selesai dibahas dan disahkan maka bisa memberikan dampak positif terutama untuk keberadaan perempuan di Kota Bandung. Di mana para perempuan ini merasa dilindungi, dan terlayani.

Menurutnya, salah satu upaya perlindungan dan pelayanan pada perenpuan, yakni diberdayakan lewat pelatihan-pelatihan. “Pasca perempuan ini menjadi korban kekerasan dan ditangani, nantinya mereka seperti aoa. Bagusnya diberdayaoan, salah satunya diikutsertakan pada pelatihan-pelatihan agar mereka punya keteranpilan dan berdaya,” jelasnya.

Selain itu, kata Rizal, harus juga disiapkan anggaran pendukung dan layanan kesehatan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan. Pasalnya, saat Pansus 5 konsultasi ke Kementrian Kesehatan, untuk penanngan luka yang dialami perempuan sebagai korban kekerasan ini tidak dikover BPJS.  Alasannya, masalah ini diserahkan kepada kementrian masing-masing.

“Makanya kita juga konsen pada penganggaran, salah satunya untuk Bandung Kiwari agar kalau ada perempuan korban kekerasan bisa berobat ke situ karena tidak dikover BPJS. Tapi memang untuk warga tidak mampu ya,” ungkapnya.