BANDUNG – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga saat ini masih terus dilakukan pembahasan.
Namun dalam draf yang beredar baru-baru ini, masih terdapat kejanggalan terkait pasal pidana bagi orang yang menghina lembaga negara seperti DPR dan Polri.
Wamenkumham Eddward Sharif Omar Hiariej menyebut bahwa ada beberapa pasal yang dihapus, serta ada juga pasal yang saksi atau hukumannya dikurangi dengan tidak mengubah subtansi pasal.
”Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal,” ujar Sharif Omar Hiariej, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (10/11/2022).
Dalam pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Adapun untuk ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.
Lalu pada ayat 3 disebutkan bahwa pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina. Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.
”Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 349 ayat 1.
Sementara yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati.
”Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini,” terangnya.