Efisiensi Anggaran Bisa Picu Potensi Naiknya Uang Kuliah

Photo / dikti.kemdikbud.go.id

BANDUNG — Kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah berpotensi memicu kenaikan uang kuliah di perguruan tinggi.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan bahwa kementeriannya diminta melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 14,3 triliun dari pagu awal Rp 56,607 triliun.

Namun, pihaknya tengah mengajukan usulan agar pemotongan hanya sebesar Rp 6,78 triliun demi menjaga kelangsungan program prioritas.

“Kami menyisir anggaran antara pagu awal, efisiensi yang diminta, serta usulan kami untuk mempertahankan kinerja kementerian,” ujar Satryo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI seperti dilansir dari laman Kompas.com, Rabu (12/2/2025).

Ia menambahkan bahwa sebagian besar anggaran kementerian bersifat “numpang lewat”, yakni langsung disalurkan ke perguruan tinggi dan mahasiswa dalam bentuk tunjangan, beasiswa, serta bantuan operasional.

Salah satu pos anggaran yang terdampak pemangkasan adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Dari pagu awal Rp 6,018 triliun, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) memangkasnya hingga 50 persen.

Satryo mengingatkan bahwa pemangkasan ini dapat meningkatkan beban keuangan perguruan tinggi sehingga berpotensi menaikkan uang kuliah mahasiswa.

“Kalau BOPTN ini dipotong separuh, ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah,” katanya. Oleh karena itu, kementerian mengusulkan agar pagu BOPTN tetap berada di angka Rp 6,018 triliun.

Tak hanya BOPTN, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) untuk Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) juga terkena imbas kebijakan efisiensi.

Dari pagu awal Rp 2,37 triliun, kementerian diminta memangkasnya hingga 50 persen.

Namun, pihaknya mengusulkan agar pemotongan hanya sebesar 30 persen demi menghindari kenaikan uang kuliah.

“Karena jika pemotongan terlalu besar, PTNBH juga akan terpaksa menaikkan sebagian dari uang kuliah mahasiswanya,” jelas Satryo.

Perguruan tinggi swasta (PTS) pun tak luput dari kebijakan ini. Anggaran bantuan untuk PTS yang awalnya sebesar Rp 365,3 miliar juga diusulkan dipangkas 50 persen.

Meski begitu, Kemendiktisaintek telah mengajukan pembatalan pemotongan agar PTS tetap bisa beroperasi dengan normal tanpa harus menaikkan uang kuliah.

“Supaya PTS tersebut juga tidak harus menaikkan uang kuliahnya, supaya tetap bisa beroperasi dengan normal,” kata Satryo.

Satryo berharap Komisi X DPR dapat membantu memperjuangkan usulan pemangkasan yang lebih rendah, yakni hanya Rp 6,78 triliun.

“Dengan posisi ini saya berharap bapak ibu Komisi X bisa memperjuangkan supaya pemotongan tidak Rp 14,3 triliun, tetapi menjadi hanya Rp 6,78 triliun,” tutupnya.