BANDUNG — Muhammad Farhan menegaskan bakal menindak tegas praktik jual beli kursi pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Bandung.
Menurut Farhan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik curang tersebut akan dikenai sanksi berat hingga proses pidana.
“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” ungkap Farhan di Balai Kota Bandung, Senin 11 Mei 2026.
Ia mengatakan, Pemkot Bandung ingin memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan bersih dan adil tanpa ada kecurangan yang merugikan masyarakat.
Farhan menilai praktik curang dalam masuk sekolah bisa berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak sejak dini.
“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” ujarnya.
Untuk mencegah hal tersebut, Pemkot Bandung mengaku telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama aparat penegak hukum dan DPRD guna memperkuat pengawasan selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron memastikan seluruh sekolah telah diinstruksikan untuk menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.
“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Asep menjelaskan, saat ini Dinas Pendidikan juga tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan sejumlah pihak, termasuk pemerhati pendidikan, terkait aturan terbaru SPMB.
Ia menyebut, jumlah lulusan SD di Kota Bandung saat ini mencapai sekitar 23 ribu siswa, sedangkan daya tampung SMP negeri hanya sekitar 19 ribu kursi.
Karena itu, distribusi siswa akan diatur agar tidak terjadi penumpukan di sekolah tertentu dan seluruh sekolah tetap mendapatkan siswa secara merata.
“Memang ada sekolah yang diminati lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” katanya.
Selain itu, seluruh jalur penerimaan seperti zonasi, domisili, dan prestasi juga akan diawasi ketat untuk mencegah berbagai modus kecurangan selama proses SPMB berlangsung.
















