BANDUNG – Mal Festival Citylink Bandung kini telah beroperasi kembali setelah dilakukan Penyegelan selama tiga hari.
Sebelumnya, pusat perbelanjaan tersebut disegel dan denda sebesar Rp500 ribu akibat adanya pelangaran terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) pada saat perayaan Imlek kemarin.
Kendati demikian, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan bahwa jika nantinya hal tersebut terulang kembali, pihaknya tak segan akan melakukan penyegelan.
Ia pun sudah mewanti-wanti dan mengeluarkan peringatan kepada pengelola pusat perbelanjaanuntuk tidak mengadakan acara yang dinilai dapat menimbulkan kerumunan masa.
“Kami sudah mewanti-wanti dan memberikan peringatan kepada pimpinan di 23 mal untuk melarang mengadakan kegiatan yang dapat menhundang kerumunan masa. Dan apabila abai terhadap peringatan kami (Pemerintah Kota Bandung), maka sebagaimana yang terjadi di Mal Festival Citylink kemarin,” ucapnya kepada wartawan Senin (7/2/2022).
Diketahui sebelumnya, pada saat perayaan Imlek kemarin, tak hanya mal Festival Citylink saja yang dilakukan penindakan akibat adanya pelangaran terhadap Penerapan Prokes.
Sebelumnya Pemkot Bandung juga telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pengelola mal lainya karena diduga telah melakukan hal serupa seperti Mal Festival Citylink.
“Itu hari ini (Senin, 7 Februari) teman-teman dari Satpol PP akan memanggil temen-temen (pengelola mal) yang diduga kemarin yang menyegarkan juga acara barongsai dan menimbulkan kerumunan. Jadi nanti kita akan lihat bukti-buktinya seperti apa,” katanya.
Ia menuturkan bahwa untuk saat ini dengan adanya Peraturan Walikota (Perwal) terbaru dengan Nomor 13 Tahun 2022, perubahan Peraturan Walikota Bandung Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, untuk kapasitas pengunjung Mal kembali dibatasi dengan jumlah maskimal sebesar 50 persen.
“Pengunjung di Perwal tersebut ini kembali ke 50 persen,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Bandung juga saat ini telah memberikan batasan jam operasional kepada setiap pusat perbelanjaan dan pertokoan yakni hanya diperbolehkan buka mulai dari pukul 10.00 WIB – 21.00 WIB.
Sedangkan untuk Minimarket dan Supermarket, yakni di perbolehkan beroperasi mulai dari pukul 08.00 WIB – 21.00 WIB. Untuk Pasar tradisional sendiri, yakni diizinkan mulai dari 04.00 WIB – 21.00 WIB.