Gara-gara Chat di Grup WA, Bakal Calon Bupati Bandung Ditahan

Sumber: Instagram Dony Mulyana Kurnia

BANDUNG – Wakil Ketua Kadin Jabar, Dony Mulyana Kurnia, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekttronik (UU ITE), sehingga bakal calon Bupati Bandung itu pun ditahan di Rutan Polda Jabar sejak Selasa (18/8/2020).

“Sudah ditahan di Rutan Polda Jabar sejak tadi sore,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Guntur Wibowo, dilansir dari laman Pikiran Rakyat.

Kasus tersebut berawal saat Dony dikeluarkan dari kepengurusan Kadin Jabar. Atas keputusan itu, Dony bereaksi dengan menulis serangkaian kalimat di grup WhatsApp (WA) Kadin Jabar.

Isi pesan tersebut menyatakan bahwa Ketua Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana, memberikan cek kosong pada pengurus Kadin Daerah. Kemudian, Dony menulis bahwa aset milik Tatan Pria Sudjana hendak dilelang karena utang ke bank.

Guntur Wibowo mengatakan, penahanan Dony seiring dengan pelimpahan berkas penyidikan tahap II dari Ditreskrimsus Polda Jabar ke Kejari Bandung untuk dilakukan penuntutan.
Sesuai KUHAP, tersangka pun menjadi tahanan jaksa penuntut umum untuk kepentingan penyidikan. Dony ditahan untuk 20 hari ke depan.

Sementara menurut Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali mengatakan, jaksa Kejati Jabar menerima pelimpahan tahap II kasus itu dari Polda Jabar.

“Untuk pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti fisik. Untuk administrasinya dilaksanakan di Kejari Kota Bandung. Tapi jaksanya dari Kejati Jabar,” ungkap Abdul Muis.

Bahkan Kuasa Hukum Dony, Bakti Sudjana pun membenarkan bahwa kliennya ditahan dengan pelimpahan tahap II dari Polda Jabar ke Kejati Jabar.

“Betul. Tadi sore ditahan oleh jaksa. Penahannya di Rutan Polda Jabar,” kata Bakti.

Namun, Bakti mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Doni yang dijerat Pasal 45 a ayat 2 dan 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami akan ajukan penangguhan penahanan. Lalu nanti kami akan ajukan praperadilan juga karena penahanan Doni ini tidak sah, pasal yang disangkakan ancamanya kurang dari 5 tahun,” cetusnya.