Gisel Terancam 12 Tahun Penjara, Mengaku Video Dibuat saat Masih Jadi Istri Gading Martin

Foto: Instagram Gisella / @gisel_la

BANDUNG – Kabar mengejutkan datang dari dunia entertainment Tanah Air. Artis papan atas Gisela Anastasia kini kembali menjadi buah bibir.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ibu kandung Gempi itu telah mengakui jika dirinya sebagai pemeran video syur yang viral di lini massa.

“GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada. Dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Menurut Yusri, Gisel mengakui video itu diambil pada tahun 2017 lalu. Ini artinya video tersebut dibuat saat ibu kandung Gempi itu masih menjadi istri sah Gading Marten, di mana keduanya baru bercerai pada awal 2019.

Diketahui, Gisel dan Gading Marten menikah pada 14 September 2013 di Uluwatu, Bali. Keduanya dikaruniai seorang putri bernama Gempita Nora Marten yang lahir pada 2015 lalu.

“Dia mengakui itu dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan Gisel, polisi juga menetapkan tersangka berinisial MYD sebagai pemeran pria dalam video syur tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Mantan istri Gading Martin itu terancam maksimal 12 tahun penjara.

“Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi,” kata Yusri.

“Paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun,” tegasnya.